Ditemukan juga satu bong, delapan pipa kaca dan satu korek api yang dimodifikasi. "Dari hasil interogasi, keduanya mengaku menggunakan sabu," ungkap Sugianyar.
Baca juga: Penangkapan Bandar Khusus Kaum Jetset, Polisi Sita 22 Kg Narkoba
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polri, barang bukti yang disita mengandung sediaan sabu. "Hasil tes urine kedua tersangka juga positif," imbuhnya.
Petugas masih mengembangkan guna mengungkap asal sabu yang dipakai kedua tersangka. "JF dan DS dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sugianyar.
(Qur'anul Hidayat)