SURABAYA - Penyelundupan 380 ekor burung kicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) digagalkan Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya. Ratusan burung itu kemudian disita karena tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.
Penyelundupan burung kicau itu bermula dari informasi yang diperoleh petugas sebelum Kapal Niki Sejahtera sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Informasi itu menyebut bahwa ada truk yang diduga mengangkut ratusan burung kicau tanpa dokumen.
Dari informasi itulah kemudian petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak bersiaga.
Baca juga: Breaking News : Kasus Covid-19 Pecah Rekor Lagi, Tembus 47.899