Dilarang Masuki Masjidil Haram Tanpa Izin Selama Musim Haji, Pelanggar Didenda Rp38 Juta

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 06:10 WIB
Foto: Instagram.
Share :

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi berat bagi siapapun yang mencoba memasuki Masjidil Haram dan daerah sekitarnya, serta tempat-tempat suci (Mina, Muzdalifa, dan Arafat) tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan ibadah Haji 2021 yang akan dimulai pekan ini.

Pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan denda sebesar 10.000 riyal Saudi atau sekira Rp38 juta bagi para pelanggar aturan yang akan berlaku hingga akhir musim haji, 13 Dzulhijah 1442 H (23 Juli 2021) itu.

BACA JUGA: Arab Saudi Setujui Rencana Keamanan Musim Haji 2021 

Hukuman dan denda bahkan bisa ditambah dan dilipatkgandakan bila pelanggaran tersebut diulangi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya