JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi berat bagi siapapun yang mencoba memasuki Masjidil Haram dan daerah sekitarnya, serta tempat-tempat suci (Mina, Muzdalifa, dan Arafat) tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan ibadah Haji 2021 yang akan dimulai pekan ini.
Pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan denda sebesar 10.000 riyal Saudi atau sekira Rp38 juta bagi para pelanggar aturan yang akan berlaku hingga akhir musim haji, 13 Dzulhijah 1442 H (23 Juli 2021) itu.
BACA JUGA: Arab Saudi Setujui Rencana Keamanan Musim Haji 2021
Hukuman dan denda bahkan bisa ditambah dan dilipatkgandakan bila pelanggaran tersebut diulangi.
Anyone who tries to reach the Holy Mosque of Makkah, its surrounding central area and the holy sites (Mina, Muzdalifah, Arafat) without a permit will be fined SAR10,000 until the end the 13th of Dhul-Hijjah. Upon repetition, the fine will be doubled. pic.twitter.com/PTRWqEUF9Z
— الجوازات السعودية (@AljawazatKSA) July 13, 2021
Arab Saudi telah mengumumkan sejumlah langka pengamanan untuk menyukseskan ibadah haji 2021 dalam konferensi pers yang disampaikan oleh polisi wanita Arab Saudi, Rabu (14/7/2021).
BACA JUGA: Arab Saudi Telah Siap Menerima Kedatangan Jamaah Haji 2021
Kerajaan itu akan menggelar ibadah haji bagi 60.000 jamaah dari dalam negeri, jumlah yang dibatasi karena pandemi Covid-19. Ibadah haji tahun ini akan digelar dengan prosedur pengamanan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus corona.
(Rahman Asmardika)