JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Edhy mengaku sedih. Edhy sedih karena menurutnya putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Atas dasar itu, Edhy berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasi saya waktu berpikir. Terima kasih," ucap Edhy usai mengikuti sidang putusannya secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).
Sekadar informasi, Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) dan 77.000 dollar AS oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Uang pengganti yang harus dibayarkan nantinya dipotong dengan yang sudah dikembalikan Edhy Prabowo.
Apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrakh, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika harta benda Edhy Prabowo tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga : Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Diketahui, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.