Perkosa Anak Tirinya, Ayah di Tambora Ditangkap

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 16 Juli 2021 21:21 WIB
Ilustrasi (Dok iNews)
Share :

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka AS (49) dalam kasus pemerkosaan seorang bocah STA (15) di bawah umur di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (16/7/2021). Tersangka merupakan ayah tiri korban.

"Hari ini kita melakukan penangkapan kepada pelaku atau tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono kepada awak media, Jumat (16/7/2021).

Joko menjelaskan, saat ini kasus pencabulan terhadap anak tiri itu sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini sedang ditangani unit PPA Polres Metro Jakbar untuk dimintai keterangan," ujar Joko.

Meski begitu, Joko belum membeberkan lebih detail terkait penangkapan kepada tersangka, sebab akan disampaikan secara lengkap saat konferensi pers dalam waktu dekat.

"Perkembangan akan kita sampaikan nanti pada saat konferensi pers," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, seorang bocah berinisial STA (15) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh ayah tirinya berinisial AS (49) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Ayah kandung korban, Rohmansyah (42) saat melaporkan kejadian itu di Polres Metro Jakarta Barat menceritakan, sang anak mulanya tinggal bersama mantan istri dan ayah tirinya di daerah Tambora, Jakarta Barat. Kemudian saat anaknya menginjak kelas tujuh SMP tahun 2018, AS mulai melakukan aksi pencabulan kepada anaknya.

Baca Juga : Bejat, Anak di Tambora Diperkosa Ayah Tirinya Selama 2 Tahun

"Jadi pertama kali diperkosa sekitar 13 tahun, kelas 1 (VII) SMP," ujar Rohman kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya