Pemilik Apotek yang Jual Obat Covid-19 dengan Harga Selangit Diancam Penjara 1 Tahun

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 16 Juli 2021 21:48 WIB
Polres Bogor Kota saat gelar perkara kasus Obat Covid-19 (Foto: Okezone/Putra)
Share :

BOGOR - Polresta Bogor Kota mendapati temuan tiga apotek nakal yang menjual obat terapi untuk pasien Covid-19 dengan harga tinggi. Pemilik ketiga apotek itu diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan temuan itu berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapat obat terapi untuk pasien covid-19. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan kepada salah satu distributor yang memasok obat ke sejumlah apotek di wilayah Bogor.

"Dari Indofarma telah didistribusikan ke 24 apotik yang ada di Kota Bogor. Hasilnya adalah bahwa ada tiga apotik yang menjual di atas harga eceran tertinggi," kata Susatyo, Jumat (16/7/2021).

Ketiga apotek itu yakni Apotek Medika Pahalwan, Apotek Sentral Pangestu dan Apotek Tanjakan Puspa. Tempat farmasi tersebut diketahui menjual obat terapi covid-19 jenis Invermectin dan Avigan kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya