Muncikari Penjual Gadis ABG Jaksel Diduga Anggota Sindikat

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 17 Juli 2021 06:20 WIB
Muncikari AWR. (Foto: Refi Sandi)
Share :

Lebih lanjut, Akbar menambahkan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dan belum terungkap petugas. 

"Kita masih terus dalami karena masih kemungkinan melibatkan satu sindikasi. Ada orang yang mencari, menampung, dan menyalurkan atau menawarkan jasa seksual," pungkasnya.  

Atas perbuatannya, tersangka AWR dijerat dengan Pasal 76 i UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. AWR terancam hukuman sepuluh tahun penjara.  

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya