JAKARTA - Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya, Asep Luthpi Suparman (ALS) dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu 18 Juli 2021 pagi. Asep dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari, terhitung Kamis 15 Juli 2021 selepas keluarnya putusan dari pengadilan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian menuturkan, penerimaan maupun pembebasan Asep telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul 08.00 WIB," ujar Davy dalam keterangan tertulis Ditjen PAS Kemenkumham, Minggu (18/7/2021).
Baca Juga: Apresiasi Polres Gowa, Ketua DPD RI: Tidak Boleh Ada Kekerasan saat PPKM!
Saat dibebaskan, Asep yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku. Menurut dia, kebijakan ini memang diberlakukan untuk kepentingan masyakarat dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujar Asep.
Baca Juga: Gerai Pijat Plus-Plus Buka saat PPKM Darurat, 19 Terapis Cantik Diamankan