JAKARTA - Dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Menteri Agama (Menag) mengintruksikan agar pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha dapat dilakukan dirumah.
Hal ini dijuga turut diimbau oleh Majelis Ulama Indonesia dalam surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Daging Kurban dari MNC Peduli Diprioritaskan untuk Warga Sekitar Masjid Istiqlal
Pada prosesnya masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha yang dilakukan di rumah. Terutama pada saat melaksanakan khutbah yang mana memberikan tausiyah kepada beberapa orang.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menyebut dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Menurutnya, sahnya Sholat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khutbah yang berbeda dengan Sholat Jumat, tidak sah sholatnya apabila tidak ada khutbah.
"Kalau Sholat Jumat itu, Sholat Jumatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, Sholat Idul Adha itu bisa sholat saja tanpa khutbah. Misalnya, sholat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan sholat,’ ’ujar Cholil dikutip pada laman resmi MUI, Senin,(19/07/2021).
Baca Juga: Salurkan Hewan Kurban, Ketua MNC Peduli: Kami Bersyukur Banyak Pihak Peduli di Masa Pandemi
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha di rumah. Kepala keluarga dapat menjadi imam, selain untuk memimpin dalam soal keagamaan juga dapat berkumpul bersama keluarga.
"Ketika di rumah bagaimana? Enak itu bisa sholat bersama dengan keluarganya bisa jadi imam, bisa jadi khatib depan keluarganya. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,’’jelasnya
(Arief Setyadi )