MAKASSAR – Serang pria yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswi yang masih berusia 15 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap pada Senin (19/7/2021) dini hari. Modus pelaku diketahui berpura-pura menawarkan tempat peristirahatan kepada korban, namun kemudian mencabulinya di rumah kosong.
Penangkapan terhadap pelaku Anca (19 tahun) dilakukan Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang telah mengintai pelaku di tempatnya berdagang di Kawasan Jalan Panaikan, Makassar. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian usai menerima laporan dari korban yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku pada 12 Juli 2021.
BACA JUGA: Bayi di India Ini Diculik Dua Kali dalam Sebulan, Ini Alasannya
Selain membekuk pelaku, aparat juga turut menyita barang bukti kejahatan berupa satu unit HP.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui aksi bejatnya tersebut. Menurut pengakuannya, aksinya dilakukan di saat korban sedang bertamu ke rumah salah satu rekannya yang juga kenalan dari pelaku.