JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan jajarannya untuk tetap memperbolehkan para pedagang menjajakan jualannya. Dengan catatan protokol kesehatan (prokes) diberlakukan dan tak melanggar jam operasional.
"Kepada pedagang selagi menerapkan sosial distancing maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan," ujar Agus dalam pengarahan virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Kerahkan 2.048 Personel Gabungan, Kapolda Metro Minta Bersikap Humanis saat Amankan Idul Adha
Di sisi lain, kata Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Menurutnya, jangan sampai tindakan yang dilakukan bersifat kontra produktif dengan kebijakan Pemerintah.
"Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperti contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," katanya.