BANDUNG - Dari enam pengunjuk rasa yang membawa molotov saat aksi demo ricuh tolak PPKM di Bandung, satu pelaku terbukti bersalah.
"Pelaku keseluruhan ada 6 orang, 5 sebagai saksi dan satu terbukti," terang Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Kamis (22/7/2021).
Dia melanjutkan, satu orang yang terbukti bersalah atas kepemilikan molotov itu ditangani menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, pelaku masih di bawah umur.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bawa Kabar Baik, Kematian dan Keterisian RS Covid-19 di Jabar Turun
"Karena di bawah umur, dikenakan UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Usai aksi demo ricuh pada Rabu (21/7/2021), polisi mengamankan ratusan orang. Data terakhir, ada 170 orang yang diamankan petugas. Mereka pun dipulangkan usai didata dan dilakukan tes swab antigen di tempat.
"Ada tujuh orang positif Covid-19, dan sudah dipulangkan untuk isolasi mandiri di rumah," tandasnya.
(Sazili Mustofa)