Kemnaker Terus Matangkan Kebijakan Program BSU 2021

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Jum'at 23 Juli 2021 13:41 WIB
Foto: Dok Kementerian Ketenagakerjaan
Share :

Jakarta-- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan hingga saat ini pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun ini.

Kebijakan sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu (21/7/2021) malam, kata Ida Fauziyah, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," katanya di Jakarta.

Sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, kata Menaker Ida, sejak 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya