Baca juga: Korban Pemukulan Satpol PP Dipolisikan karena Dituding Bohong soal Kehamilan
Ketua RW 05, Aziz mengatakan, pagar tembok tersebut sangat melanggar aturan. Selain menutup akses masuk rumah warga dan rumah bagi anak-anak tahfiz Alquran, di lokasi ini juga merupakan fasilitas umum jalan milik Pemerintah Kota Makassar.
Menindaklanjuti keluhan dari warga yang merasa dirugikan, Camat Panakkukang akan segera menyurati oknum anggota dewan. Apabila tidak diindahkan, maka langkah tegas berupa pembongkaran akan segera dilakukan.
(Qur'anul Hidayat)