BEKASI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara prosedur. Sebab, tidak sesuai ketentuan atau inkonstitusional sehingga Kemendagri memutuskan hasil pemilihan tersebut tidak sah.
”Masalah Wakil Bupati itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” kata Tito usai melakukan kunjungan kerja di Komplek Pemkab Bekasi, di Sukami, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Pemkot Depok Salurkan Anggaran Insentif Nakes 100%, Mendagri: Saya Senang Sekali
Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu. Namun, yang terjadi bukan seperti itu.
”Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,” ujarnya.