Rincian tentang pengaturan atau waktu untuk membawa pulang keluarga tidak akan dipublikasikan karena alasan keamanan.
Pihak berwenang Turki mengatakan bahwa wanita berusia 26 tahun itu adalah teroris IS yang dicari dengan 'blue notice' Interpol. 'Blue notice' atau 'Pemberitahuan biru' Interpol dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.
"Sebelumnya telah dijelaskan bahwa setiap warga Selandia Baru yang mungkin dicurigai terkait dengan kelompok teroris harus diselidiki berdasarkan hukum Selandia Baru, tetapi itu akan menjadi urusan Polisi," kata Ardern.
(Rahman Asmardika)