Edwin menambahkan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut kini sedang dilakukan pengembangan lebih jauh.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti empat lembar surat "rapid test" antigen diduga palsu yang dikeluarkan Klinik Budhi Pratama Bandarlampung, enam belas blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp800 ribu, dua ponsel, dan seperangkat komputer.
Edwin menjelaskan terhadap tersangka W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sementara tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Sebelumnya polisi juga menangkap pungli "rapid test" antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN.
(Erha Aprili Ramadhoni)