Meski kini ketiga WNI telah membuktikan diri tidak bersalah dari tuduhan pencurian, namun persoalan lain muncul. Ketiganya diminta polisi untuk segera merobohkan dan meninggalkan rumah yang selama ini mereka tinggali.
"Sekarang kami dikasih kesempatan hanya sebentar untuk kemas-kemas dan robohkan rumah. Kami tidak tahu harus tinggal di mana karena di pasport kami yang berlaku sampai April 2022 memang di sini,” kata Epul menjelaskan.
Baca juga: Buruh Migran Indonesia Masuk Program Kartu Pra-Kerja
Tidak hanya dituduh mencuri dan diusir untuk pergi dari rumah yang ditinggali, Hilmi Ridwan terlapor lainnya, terancam mengalami kerugian karena tidak dapat melanjutkan pengelolaan lahan sawit seluas 5 hektare yang ia sewa orangtua Fauziah, selaku pemilik lahan. Hal itu lantara ia tidak dapat menunjukkan bukti tertulis kepada Norah selaku pelapor.
“Kami meminta keadilan dan berharap KBRI Malaysia dapat membantu kami memberikan perlindungan hukum. Semoga permintaan ini mendapat respons agar kami mendapatkan hak-hak kami,” tuturnya berharap mendapat perhatian pemerintah.
Baca juga: BNPB Jawab Isu Miring Terkait Hotel Karantina Warga dari Luar Negeri
Pada kesempatan terpisah, Kongfur Rijal Alhuda, dari KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia mengatakan sedang melakukan penelusuran kasus ini.
"Kami sedang berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru karena kebetulan Melaka adalah wilayah kerjanya KJRI Johor Bahru. KJRI sedang menelusuri lebih lanjut kasus ini dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )