10 Orang Diperiksa Kejari Tangerang Terkait Pungli Bansos Covid-19

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 30 Juli 2021 15:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membentuk layanan pengaduan bansos dan BPNT. Melalui layanan itu, warga bisa mengadukan pungli maupun pemotongan bansos.

Baca Juga:  Ketua DPD RI: Pelaku Pungli Penyaluran BST PPKM Harus Ditindak Tegas!

Warga pun tidak perlu takut identitasnya akan terungkap. Sebaliknya, warga dilindungi dengan melapor ke nomor Whatsaap: 0811 1500 239 dan pelaku dapat segera ditindak.

"Pelaku praktik pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," tukas Arief.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya