Namun diakui Sanusi ada beberapa pasien suspek Covid-19 yang tidak ada catatan medis di rumah sakit. Hal ini membuat rumah sakit biasanya baru membebankan biaya pemulasaran ke jenazah.
"Ada warga yang tidak masuk rumah sakit minta dimakamkan secara prokes, maka jenazahnya dibawa ke RS lalu ada biaya pemulasaran jenazah, diberlakukan sana baik Covid-19 atau tidak, " bebernya.
Biaya pemulasaran tersebut diakui bervariasi tergantung dari masing-masing rumah sakit.
"Kalau di Kota Malang Rp2,7 juta, kalau di Kanjuruhan Rp2,3 juta secara umum," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Sanusi pun meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi pemulasaran jenazah COVID-19 guna mencegah adanya pungutan liar (pungli) yang bisa saja terjadi.
"Kita akan lihat saja, jika ada laporan atau apa akan kami akan tindaklanjuti," pungkasnya.
(Sazili Mustofa)