"Saat ini progres masih proses tender yaitu pada tahap pembuktian kualifikasi dan sesuai jadwal tender, penandatangan kontrak pada tanggal 11 Agustus 2021," imbuhnya.
Bupati sekaligus pemilik Perusahaan Outobus (PO) Dewi Sri membeberkan bahwa, mengenai status ruas Jalan D.I Panjaitan tersebut, saat ini memang sudah berubah status dari jalan Provinsi menjadi jalan Kabupaten. Oleh karena itu, untuk perbaikan dan perawatanya ada pada kewenangan pemerintah kabupaten Pemalang itu sendiri.
"Betul itu merupakan jalan kabupaten. Sejarahnya dulu merupakan jalan propinsi yang diminta oleh kabupaten," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan D.I panjaitan yang terletak di Kecamatan Pemalang ini merupakan jalan penghubung antar kabupaten, saat ini kondisinya rusak parah. Selain berlubang, jalan itu juga berdebu sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tersebut.
(Sazili Mustofa)