PALEMBANG - Polisi telah menetapkan Heriyanti, anak dari almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka terkait hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19. Ia pun dijerat dengan pasal penghinaan kebangsaan.
"Status tersangka, inisial H sudah kita amankan di Polda. Sekarang penyidik sedang menyelidiki motif, karena akan kita kenakan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16," ujar Dirintelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).
Kombes Ratno menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers. Ia menyebut aksi Heriyanti telah membuat kegaduhan. "Karena membuat kegaduhan," tuturnya.
Untuk diketahui, pasal penghinaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Pasal 16
Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.
Baca Juga : Bantuan Rp2 Triliun Hoax, Anak Akidi Tio Bisa Jadi Tersangka