Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Segera Diadili terkait Korupsi Bansos

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Agustus 2021 02:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM). Berkas penyidikan Aa Umbara tersebut kemudian dilimpahkan oleh tim penyidik ke tahap penuntutan, pada hari ini, Selasa (3/8/2021).

Dengan demikian, Aa Umbara akan segera menjalani persidangan perdananya dalam waktu dekat. Aa Umbara akan disidang atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Bandung Barat.

"Hari ini (3/8/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dengan tersangka AUM dari Tim penyidik kepada tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Korupsi Bupati Bandung Barat, KPK Periksa Gitaris Band The Changcuters

Setelah berkas penyidikan dilimpah ke tahap penuntutan, kata Ali, kewenangan penahanan Aa Umbara kemudian akan dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum. Aa Umbara akan kembali ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 3 sampai 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," sambungnya.

Baca juga: KPK Periksa Pedagang hingga Ajudan terkait Korupsi Pengadaan Bansos di Bandung Barat

Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya