Tidak hanya itu, hakim Pengadilan Negeri Sampang memberikan sanksi keduanya dengan denda dan jumlah yang berbeda. Penyelenggara acara hajatan di denda Rp8 juta dan untuk pemilik orkes didenda Rp4 juta rupiah, dan masing masing dikenakan Rp2,5 juta sebagai biaya perkara.
Baca Juga: Deretan Daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
Namun, pihak Pengadilan Negeri Sampang tidak hanya menjatuhkan denda kepada penyelenggara hajatan dan pemilik orkes saja, juga memberikan denda kepada enam biduan, namun satu biduan masih di bawah umur yang di undang penyelenggara hajatan.
Lima orang biduan diharuskan membayar Rp1 juta rupiah tiap orang. Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pasal 7 Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sampang.
(Arief Setyadi )