JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada hari ini. Mustafa dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021, Mustafa dinyatakan bersalah. Mustafa terbukti bersalah atas perkara korupsi penerimaan fee proyek dan gratifikasi pada Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Eksekusi terhadap terpidana Mustafa pada (4/8/2021) telah selesai. Dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/8/2021).
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Dengan demikian, hukuman penjara Mustafa di Lapas Sukamiskin bertambah empat tahun dari hukuman pidana sebelumnya.
Baca Juga : KPK Jebloskan Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz ke Penjara
Dalam putusan perkara tersebut, Mustafa juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.