Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Kelima tersangka itu adalah mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.
Kelima tersangka tersebut saat ini sudah masuk proses persidangan. Bahkan, dua tersangka pemberi suap telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, tinggal Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko yang masih menjalani persidangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)