9 Orang Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar, Satu di Antaranya Buat Nyaleg

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 07 Agustus 2021 10:12 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

TASIKMALAYA - Sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran (TA) 2018 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,2 miliar. Salah satu tersangka adalah pengurus partai yang menggunakan dana tersebut untuk nyaleg pada 2019, tapi dia tidak terpilih.

Korupsi tersebut dibongkar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dengan menetapkan UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32), sebagai tersangka kasus tersebut.

Mereka berstatus pengurus partai, karyawan honorer, ketua yayasan Pendidikan Agama hingga guru honorer. Para terssangka itu memotong dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan.

"Kami tetapkan sembilan tersangka dalam korupsi Dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif kemarin, Jumat 6 Agustus 2021.

Ironisnya, uang hasil korupsi digunakan oleh pengurus parpol tersebut untuk pencalonan legislatif tahun 2019. Tetapi, pengurus partai ini kalah dalam perhelatan Pileg 2019 lalu.

"Jadi ada uang korupsi ini dipakai nyalon legislatif. Tapi kalah dalam pencalonan itu," ujarnya.

Baca Juga :Periksa Juliari Batubara, KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos

Modus para tersangka dengan mengawal dana hibah Ini hingga proses pencairan. Bahkan, penerima mengetahui dana sudah masuk rekening dari para tersangka, di mana pemotongan dilakukan di berbagai tempat, sampai di jalan yang sepi pasca pencairan.

"Kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 ini berawal dari adanya temuan BPK RI, perwakilan provinsi Jawa Barat atau BPKP, terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran, tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj)," kata Syarif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya