Menurut Ali, sharing pembiayaan ini semata-mata untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala akibat tidak adanya anggaran pada salah satu pihak. Apalagi, sambungnya, jika program tersebut dinilai sangat penting untuk pemberantasan maupun pencegahan korupsi
"Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut. Namun untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," terangnya.
Ali memastikan bahwa seluruh pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai. Tak hanya itu, seluruh kegiatan pegawai KPK juga diawasi ketat oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan Inspektorat. Ia mengingatkan agar para pegawai KPK untuk tetap menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)