"Prokes ke depan biasa digital untuk mengamankan kehidupan kita sehari-hari dan nanti mengunakan aplikasi PeduliLindungi," terangnya.
Ia menambahkan, pelonggaran akan dilakukan di sektor mal sebagai percontohan. Nantinya, lanjut dia, warga yang sudah divaksin akan diberi kelonggaran dari warga yang belum divaksin.
Baca juga: Kasus Melonjak, 45 Kabupaten/Kota Akan Jadi Prioritas Vaksinasi
"Mungkin sudah vaksin bisa duduk berempat dan bisa lepas masker selamanya dan belum divaksin bisa dua," imbuhnya.
(Fakhrizal Fakhri )