JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
Ingub tersebut berisi perintah kepada Sekda DKI Jakarta Marullah Matali tentang berbagai program prioritasnya di Ibu Kota.
"Memastikan tercapainya penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022, memimpin dan mengendalikan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022, memberdayakan seluruh asisten beserta perangkat daerah serta BUMD dan potensi daerah lainnya, dan bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022," tulis Anies dalam Ingub 49/21, Senin (9/8/2021).
Ada 28 isu target capaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022. Salah satunya adalah penyelenggaraan Formula E.
Mantan Mendikbud itu menargetkan ajang balap mobil bertenaga listrik itu bisa terwujud pada pertengahan tahun depan.
Baca juga: Syukuran Ulang Tahun Istri, Anies : Pemancar Keteduhan dan Kehangatan di Keluarga
"Terselenggaranya lomba formula E dengan target waktu Juni 2022," tulis Anies.
Selain Formula E, Anies juga memasukkan isu RPJMD, fiskal dan pajak, aset DKI, reformasi perizinan, revisi peraturan mengenai BUMD, RTRW dan RDTR, TOD, Taman Ismail Marzuki, Stadion JIS, pengembangan kawasan.
Baca juga: Akhir Agustus, Seluruh Nakes di Jakarta Ditargetkan Sudah Vaksin Dosis Ketiga
Mantan Mendikbud itu juga memasukkan isu prioritas mengenai banjir, air bersih, air limbah, persampahan, perubahan iklim dan pengendalian pencemaran udara, ducting, rumah DP Rp0, kampung, rumah susun, regulasi transportasi, dan Jaklingko.
Kemudian jalan/jembatan, MRT Fatmawati-TMII, LRT KDPBU, sepeda, transformasi digital, hingga manajemen kinerja.
(Fakhrizal Fakhri )