JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menjajaki kerjasama dengan beberapa Kementerian dan Lembaga yaitu Peradilan Agama, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) untuk integrasi data dalam menyempurnakan Kartu Digital Nikah.
"Insya Allah ada 3 integrasi pertama dengan Peradilan Agama, Kemlu dengan portal Peduli WNI terus dengan Taspen,"jelas Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag RI, Jajang Ridwan pada Webinar Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah, Jumat,(06/08/2021).
Baca juga: Sambut Tahun Baru Hijriah, Jokowi: Menjalankan Protokol Kesehatan Bagian dari Hijrah
Baca juga: BMKG: Gempa yang Guncang Selatan Jawa Dipicu Subduksi Lempeng
Terkait integrasi tersebut ia menjelaskan Kartu Digital Nikah akan bekerja sama dengan portal peduli WNI milik Kemenlu untuk membuat Simkah Luar Negeri agar WNI yang telah menikah di luar negeri tidak perlu mendaftar kembali ke KUA daerah tempat tinggal domisili itu waktu pulang dari luar negeri.
"Nanti kalau seandainya sudah ada ke depan bisa dikeluarkan lewat aplikasi yang kita integrasikan dengan webnya Kemenlu. Sementara ini terkait dengan masyarakat yang sudah menikah di luar negeri silakan mendapatkannya di tempat KUA kembali dari luar negeri di daftarkan nya dimana,"urai Jajang.