Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Tahun Penjara Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 14:56 WIB
Djoko Tjandra. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terhadap terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Jaksa terinformasi sudah mengajukan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Saat ini, tim JPU sedang menyusun memori kasasi yang akan digunakan untuk menghadapi vonis hakim PT DKI dalam kasus ini.

"Tentu masih diproses (memori kasasi)," ujar Bima.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi tiga tahun enam bulan kurungan penjara. Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis empat tahun enam bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya