Baca Juga : Mobil Toyota Alphard Terbalik di Tanjung Priok
Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut diantaranya yakni:
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat