Ingat! Hari Ini Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku

Jonathan Nalom, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 05:38 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Mobil Toyota Alphard Terbalik di Tanjung Priok

Adapun terdapat sebanyak delapan titik ruas jalan utama Ibu Kota yang menerapkan kebijakan tersebut diantaranya yakni:

1. Jalan Jendral Sudirman

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya