JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi melaksanakan sistem ganjil genap pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 yang berlaku hari ini, Kamis (12/8/2021).
Dalam SK tersebut diatur mengenai waktu pelaksanan, ruas jalan dan pengecualian kendaraan bermotor yang bisa memasuki kawasan ganjil-genap.
"Waktu pelaaksanaan mulai 12-16 Agustus 2021 setiap hari mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB,"seperti dikutip dalam akun instagram @dishubdkijakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Penilangan Pada Pemberlakukan Ganjil-genap Hari Pertama
Pengencualian kendaraan bermotor kawasan ganjil-genap antara lain, kendaraan yang membawa masyrakat disabilitas; ambulans; kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning; kendaraan listrik; sepeda motor; kendaran angkutan barang khusus bahan bakar miyak dan bahan bakar gas; kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; dan sebagainya. Termasuk mobilitas penanganan Covd-19.