"Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintasdengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"lanjut isi SK tersebut.
Untuk ruas jalan yang diberlakukan pembatasan lalu lntas dengan sistem ganjil-genap yaitu :
1. Jalan Jendral Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat