Mengenai kasus perburuan satwa di Aceh sendiri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh Wahyudi menyatakan ada beberapa motif maraknya perburuan satwa di Aceh.
Misalnya, tingginya permintaan pasar dan nilai ekonomis yang tinggi, selain itu ada empat modus yang kerap ditemukan dalam perburuan satwa di Aceh.
"Seperti pemasangan jebakan, jerat, ranjau tombak dan memberi racun pada makanan yang disukai satwa," katanya.
Dia menyebutkan, pada 2019 lalu pihaknya telah menangani sembilan perkara dengan 17 tersangka terkait perburuan kasus satwa lindung di Aceh. Semetara untuk 2020 tujuh kasus dengan empat tersangka.
"Untuk 2021 itu ada dua perkara dengan dua tersangka. Ini kasusnya perburuan orang hutan dan kasus gajah mati tanpa kepala di Aceh Timur," demikian Wahyudi.
(Qur'anul Hidayat)