Kuasa Hukum Sebut PN Depok Perintahkan Syahganda Nainggolan Dibebaskan

Jonathan Nalom, Jurnalis
Jum'at 13 Agustus 2021 02:01 WIB
Syahganda Nainggolan (Foto: Twitter Syahganda Nainggolan)
Share :

"Kami masih tetap bertahan di sini," pungkasnya.

Baca Juga: Anies Pasang Lampu Warna Bendera Palestina di 10 JPO: Sebagai Pesan Solidaritas

Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya