Dokter Tersangka Kebakaran Maut di Tangerang Dapat Perlakuan Khusus

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 13 Agustus 2021 16:21 WIB
Dokter tersangka kasus kebakaran maut di Tangerang. (Ist)
Share :

Saat ini tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung. Adapun tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan diancam maksimal hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara.

Baca Juga : Seorang Dokter Wanita Jadi Tersangka Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang

"Minimal 20 tahun penjara, karena dikenakan pasal pembunuhan berencana," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya