Saat ini tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung. Adapun tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan diancam maksimal hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara.
Baca Juga : Seorang Dokter Wanita Jadi Tersangka Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang
"Minimal 20 tahun penjara, karena dikenakan pasal pembunuhan berencana," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)