JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu dari dua pelaku begal sadis di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial BR (24) ini ditangkap petugas saat berada di Jalan RE Martadinata pada Senin 9 Agustus 2021.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan BR di tangkap petugas karena perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban DYS (17) dan ARS (16) serta mengambil motor milik korban.
"Awalnya Pelaku BR menghampiri korban DYS yang sedang berhenti menunggu ARS yang buang air kecil. Setelah menanyakan tentang keberadaannya pelaku langsung mengeluarkan kapak dari dalam tasnya," Kata Guruh di Mapolres Jakarta Utara Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Video Viral Tangan Putus di Tangerang, Polisi: Masih Diselidiki karena Begal atau Tawuran
Tidak lama kemudian, dikatakan Guruh pelaku langsung membacok DYS di lokasi. DYS pun langsung jatuhkan motor dan lari untuk menyelamatkan diri. Melihat temannya di aniaya, ARSpun langsung menghampiri temannya.
"ARS datang sempat melawan pelaku BR. Saat terjadi perkelahian, rekan BR yakni Q (DPO) langsung bergegas mengambil motor Suzuki Satria FU milik korban, tidak lama pelaku BR juga berhasil kabur dengan membawa kapak," terang Guruh.
Baca juga: Aksi Heroik Kang Emon Gagalkan Begal Bercelurit, Ini Tampang 2 Pelaku
Dari kejadian ini, Guruh mengatakam korban ARS mengalami luka memar dibagian kepala belakang karena dipukul menggunakan gagang kampak. luka lecet pada bagian kaki kiri dan kanan.
"Sementara korban DYS mengalami luka sobek dibagian pingang belakang sebelah kiri, kemudian korban melapor kejadian ini," imbuhnya.
Dilanjutkan Guruh, setelah melakukan observasi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Muara Bahari, Tanjung Priok dan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berteriak untuk memancing warga sekitar.
"Untuk melakukan perlawanan dan atau untuk menyerang petugas saat melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dibawa Ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Guru.
Adapun dari kejahatan yang telah dilakukan, pelaku dikenalan pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun (karena Tersangka melakukan perbuatan mengakibatkan luka-luku berat).
Baca juga: Cari Buron Kasus Begal Ambulans Covid-19, Polisi Buat Sayembara Berhadiah Rp5 Juta
(Fakhrizal Fakhri )