Kumpul-Kumpul dan Karaoke, 15 Camat di Tegal Terancam Denda Rp100 Ribu

Yunibar, Jurnalis
Sabtu 14 Agustus 2021 10:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya. (iNews/Yunibar)
Share :

“Kami menyerahkan sanksi pelanggaran tersebut ke Satpol PP,” kata Dewa Gede Ditya, Jumat (13/8/2021).

Terkait Undang-Undang Karantina Kesehatan, dari keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menyebut dari hasil tracing tidak ditemukan klaster penularan Covid-19 dalam kasus tersebut.

Asisten Satu Setda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman mengatakan, pihaknya akan menentukan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Tegal.

Baca Juga : Deretan Pejabat yang Pernah Langgar Prokes Covid-19

“Satpol PP nantinya akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara tersebut,” kata Dadang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya