Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Tertinggi Tes PCR Jadi Rp495 Ribu

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 16 Agustus 2021 17:55 WIB
Dirjen Yankes Abdul Kadir (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batasan tarif tertinggi tes swab PCR menjadi Rp495 ribu khusus di Jawa dan Bali. Namun, untuk di luar Jawa-Bali, tarifnya Rp525 ribu.

"Dari hasil evaluasi kami sepakai bahwa batasan tarif tertinggi tes swab PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali," ujar Dirjen Yankes Abdul Kadir saat jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:  Perketat Masuk Bali, Bandara Ngurah Rai Siapkan Barcode Periksa Keaslian Surat Tes Swab PCR

Abdul Kadir menekankan bahwa penentuan batasan tarif tertinggi ini dilakukan dengan melakukan evaluasi. Di antaranya terkait dengan penghitungan biaya, jasa pelayanan, komponen reagen, biaya admin dan lainnya.

Untuk itu, pihaknya memohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit laboratorium dan pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi ini. Kemudian, hasilnya dikeluarkan dalam durasi 1x24 jam dari hasil pemeriksaan swab.

"Kami harapkan dinas kesehatan daerah kabupaten kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi," tuturnya.

Baca Juga:  Total 15 Pemalsu Surat Swab PCR Ditangkap Polisi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya