JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar memastikan, pihaknya memadukan ketiga strategi dalam pemberantasan korupsi.
Ketiganya strategi yang disebut trisula itu, yakni pencegahan sistem, pendidikan integritas dan juga penindakan.
"KPK memastikan bahwa kinerja penindakan, pencegahan dan pendidikan akan saling terpadu. Setiap perkara yang terjadi akan dipastikan ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem dan pendidikan integritas ASN pada lokus kejadian, hingga diharapkan perkara tersebut tidak terulang," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Pemkab Lampung Utara
Lili menjelaskan melalui resume penindakan, KPK menyusun model pencegahan berdasarkan modus perkara. Hingga KPK mengantisipasi pencegahan perkara yang sama terjadi pada kementerian atau lembaga dan juga di pemerintah daerah.
Selain itu, kata Lili, efektivitas kinerja pencegahan sistem dengan pendidikan integritas itu sangat ditentukan oleh kuantitas terjadinya perkara tindak pidana korupsi.
"Nah setiap terjadi perkara tindak pidana korupsi pada area intervensi KPK tentu juga akan mengurangi efektivitas kinerja pencegahan dan pendidikan," kata Lili.