SUKABUMI – Sebuah aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi terhadap salah satu kasir minimarket di Jl Raya Siliwangi tepatnya di Kampung Ciutara, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/8/2021) berhasil digagalkan.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai pria berinisial HT (46 tahun) warga Kampung Ciutara RT 01/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi berhasi ditangkap.
BACA JUGA: Masuk Rumah Janda Pakai Kolor, Pria Ini Menangis Histeris saat Ditangkap Warga
"Terduga tindak pidana curas ditangkap tanpa perlawanan, setelah sebelumnya berhasil diamankan oleh warga yang mendengar teriakkan korban," ujar Kapolsek Cicurug Kompol kepada wartawan.
Menurut keterangan Parlan, pelaku berpura-pura menjadi konsumen yang ingin berbelanja. Dia bertanya mengenai produk susu kepada kasir dan mengikutinya dari belakang.
BACA JUGA: Terekam CCTV, Aksi Pencuri HP Warung Sembako di Depok Viral
"Pada saat itu kemudian ia mendorong pelayan kasir sampai terjatuh, dan kemudian menodongkan pisau, setelah itu dirinya mengambil uang yang tersimpan di laci kasir sebesar Rp2.100.000," ungkap Kapolsek.
Setelah melancarkan aksinya, pencuri itu pun mengancam kasir sambil berkata "jangan teriak, jangan teriak” berulang-ulang, setelah uang terambil, pencuri langsung lari ke arah luar.