Korban Teriak, Aksi Pencurian di Mini Market Digagalkan Warga

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Rabu 18 Agustus 2021 23:28 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

"Mengetahui aksinya korban langsung teriak sehingga warga langsung mengejar pencuri tersebut dan berhasil diamankan, " tambahnya. 

Anggota Kepolisian berhasil mengamankan pencuri tersebut berikut barang bukti rekaman CCTV dan barang bukti uang digasaknya.

"Kini pencuri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Parlan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya