Red Notice Jozeph Paul Zhang Tak Direspons Interpol, Kabareskrim: Kami Terkendala Yuridiksi

Antara, Jurnalis
Kamis 19 Agustus 2021 07:44 WIB
Foto: Istimewa
Share :

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol. Sehingga upaya pengejaran dan penangkapan DPO tersebut menjadi terkendala.

"Kami terkendala yuridiksi," kata Komjen Pol Agus, Kamis (19/8/2021).

Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial (medsos) karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, lalu memburu keberadaannya.

Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.

Baca juga: Kabareskrim Dicuekin Interpol soal Permintaan Red Notice Jozeph Paul Zhang

Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Agus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Belum Tertangkap, Polri Kesulitan?

Saat ini Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.

"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya