Besok, Masjid Sunda Kelapa Gelar Sholat Jumat dengan Kapasitas 50 Persen

Antara, Jurnalis
Kamis 19 Agustus 2021 22:45 WIB
Foto: Antara.
Share :

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan kembali mengatur kegiatan masyarakat berkaitan dengan perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 pada 16-23 Agustus 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021.

Untuk kegiatan peribadatan, Gubernur mengizinkan tempat ibadah, termasuk masjid dapat dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya