WNI yang menetap di luar negeri sebenarnya wajib melakukan lapor diri guna memudahkan pemerintah untuk melakukan pendataan. Hal itu dilakukan jika suatu hari ada kejadian darurat yang mengharuskan dilakukannya evakuasi.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Luar Negeri No. 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri menjabarkan beberapa hal yang harus diperhatikan guna mengevakuasi WNI dari zona perang atau daerah yang terkena bencana.
Sebagaimana diberitakan, TNI Angkatan Udara (AU) dikerahkan untuk mengevakuasi 26 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kabul, Afghanistan menyusul memanasnya kondisi situasi keamanan pasca dikuasainya negara tersebut oleh Taliban. TNI AU sendiri menugaskan Skadron Udara (Skadud) 17 untuk melakukan misi penjemputan.
Skadud 17 mengerahkan satu unit Boeing 737-400 milik Skadron Udara 17 dengan call sign 'Kencana Zero Four'. Mereka turut membawa 13 awak pesawat serta 20 orang Kelompok Satuan Penugasan yang dibentuk khusus untuk melakuka evakuasi WNI.
Para WNI diimbau untuk tidak panik, karena pemerintah akan langsung menghubungi pihak atau otoritas setempat, setelah mengetahui adanya bencana alam dan suasana genting lain.