JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang vonis atas dugaan korupsi bansos Covid-19 hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
(Baca juga: Jelang Sidang Putusan, KPK Yakin Juliari Batubara Divonis Sesuai Tuntunan Jaksa)
Pantauan MNC Portal, mantan politikus PDIP itu menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dalam sidang itu ia tampak tegang dan gelisah, hal itu terlihat dari gerak tubuhnya. Ia terlihat melipat tangan menyimak secara serius jalannya sidang, lalu bolak-balik memperbaiki maskernya yang sebenarnya sudah terpakai dengan rapi.
Sebelumnya diberitakan, Juliari didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi berupa menilap uang bansos di Kemensos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
(Baca juga: Bom Rakitan di Bekasi Dililit Kabel dan Ada LCD)
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Namun jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.