24 Tahun Dipasung, ODGJ Bersaudara di Lebak Banten Merasakan Kebebasan Setelah Ditolong Kemensos

Widya Michella, Jurnalis
Senin 23 Agustus 2021 13:55 WIB
ODGJ yang dipasung di Lebak, Banten, dibebaskan Kemensos.(Foto:Kemensos)
Share :

BANTEN - Sekitar 24 tahun, dua bersaudara Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kampung Cikamunding, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dipasung oleh keluarga lantaran khawatir bisa membahayakan keselamatan orang lain di sekitarnya.

Dua ODGJ yang berinisial GI (42 tahun) dan UP (50 tahun) kakak dari GI, dipasung pihak keluarga tak memiliki biaya perawatan untuk keduanya dan takut terjadi hal yang tidak diinginkan GI dan UP.

Selama 24 tahun GI berada dalam pasungan dengan dengan kurungan berukuran dua kali satu meter, tanpa penerangan dan sangat tidak layak mirip dengan kandang. Aktivitas buang air besar dan kecil pun dilakukan didalam kurungan tersebut.

Baca Juga: Melawan saat Ditangkap, ODGJ Pelaku Pembunuhan Tewas Ditembak Polisi

“Masalah rumah tangga dan kondisi ekonomi yang tidak baik, menjadi titik awal GI mengalami Gangguan kejiwaan. GI pernah berumah tangga namun sudah ditinggal pergi istri tercintanya,”ucap Arinah, adik kandung GI demikian dikutip pada laman resmi Kemensos,Senin,(23/08/2021)

Lalu UP juga mengalami hal yang sama, hidup terkurung selama 24 tahun ditempatkan di sebuah kamar kecil dalam rumah yang berukuran tiga kali lima meter.

“Setelah GI (adiknya UP) mengalami gangguan kejiwaan, UP juga mengalami depresi yang cukup berat akibat diceraikan oleh suaminya. Dahulu dia ceria dan bisa berkomunikasi dengan orang lain, namun sekarang berputar 180 derajat dimana UP terlihat murung dan tanpa ekspresi dari wajahnya dimana UP seolah-olah ingin mencurahkan isi hatinya kepada orang lain,"sambung Arinah.

Atas kejadian tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Balai "Phala Martha" Sukabumi untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bogor.

Tim Balai "Phala Martha" yang dipimpin Pekerja Sosial Madya Umar Khaerudin, melakukan edukasi kepada keluarga dan masyarakat bahwa tindakan pemasungan merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pasca perawatan medis dari Rumah Sakit, GI dan UP akan menjalani layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di Balai "Phala Martha" untuk memulihkan kondisi kejiwaan dan mengembalikan fungsi sosialnya,"jelas umar.

Proses pembebasan pasung dan evakuasi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dilakukan rapid test antigen terhadap GI dan UP untuk memastikan tidak terpapar COVID-19.

Hasil rapid test menunjukkan negatif, sehingga proses evakuasi dapat dilanjutkan. Adik Ipar GI dan perwakilan Aparat Desa Cikamunding ikut bersama tim balai mengantarkan ke Rumah Sakit.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya